Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang terkenal dengan kemacetannya, terus berupaya mengurangi kepadatan lalu lintas melalui kebijakan ganjil genap.
Pada hari ini, Selasa (22/10/2024) aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di beberapa ruas jalan utama.
Baca Juga
- Akhir Pekan Sabtu 19 Oktober 2024, Tak Ada Peraturan Ganjil Genap Jakarta
- Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Kamis 17 Oktober 2024
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 16 Oktober 2024: Panduan Lengkap dan Tips bagi Pengendara
Advertisement
Pada hari ini, Selasa (22/10/2024) kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan melintas di sejumlah ruas jalan dan waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil, dilarang melintas di sejumlah ruas jalan dan waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Sebagai catatan, Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.