Beritasaja.com, Jakarta Komnas HAM angkat suara soal Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane (MJ) yang baru saja dipulangkan ke domisili asalnya usai dipenjara di Yogyakarta selama 15 tahun.
Menurut Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, keputusan untuk memulangkan MJ patut diapresiasi.
Sebab dari kacamata Hak Asasi Manusia (HAM), MJ sejatinya korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami ingin mengapresiasi pemerintah karena kasus ini berproses cukup lama, dulu banyak upaya yang dilakukan organisasi masyarakat sipil lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan.
Sejak tahun 2015, kami menangani kasusnya yang terindikasi kuat sebagai korban TPPO,” kata Anis saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga
- 5 Pernyataan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane saat Hendak Dipulangkan ke Filipina
- Pertarungan Antar Pelatih Timnas Indonesia dan Filipina: Shin Tae-yong Berada dalam Tekanan
- Mary Jane Dipulangkan dari Indonesia, Filipina Lirik Pakta Pertukaran Tahanan dengan Domisili Lain
“Jadi pemulangan ini menjadi titik balik, karena Mary Jane merupakan indikasi kuat sebagai korban TPPO,” sambung dia.
Advertisement
Anis menyayangkqn, kasus TPPO terhadap MJ tidak ada kelanjutan di dalam proses pengadilan di Indonesia, mulai dari tingkat pertama sampai tingkat akhir.
“Nah ini yang kemudian memperlemah kasusnya, sehingga prinsip non punishment atau prinsip tanpa penghukuman bagi korban TPPO yang terpaksa melakukan tindak pidana itu sulit diterapkan dalam kasus ini,” kritik Anis.
Anis mengakui, Komnas HAM pernah mencoba untuk bersurat kepada presiden guna meminta grasi atau keringanan hukuman kepada MJ supaya membatalkan hukuman matinya.
Namun hal itu ditolak.
“Sehingga yang paling mungkin langkah ini (pemulngan) menurut kami berbasis pada pertimbangan kemanusiaan karena Mary Jane merupakan korban,” yakin Anis.