Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan sanksi disiplin kepada personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terbukti sering dan sengaja bermain judi online (Judol).
"Sanksinya yang pertama kita berikan surat pernyataan.
Yang kedua kami lihat datanya.
Kalau dia sengaja berkali-kali (judi online) ya tentunya dilakukan tindakan disiplin sesuai dengan aturan," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2024).
Baca Juga
- Akhir Pekan Minggu 29 September 2024, Tak Ada Aturan Ganjil Genap di Jakarta
- Pemprov Jakarta Salurkan Makanan Siap Saji ke Warga Korban Kebakaran Cipinang hingga Kamis Depan
- Pemprov Jakarta Cairkan Bansos PKD kepada 181.353 Orang, Ini Rinciannya
Heru juga menyebut bahwa pihaknya telah memberikan pembekalan psikologis kepada Aparatur Sipil Kerajaan (ASN) Satpol PP yang terlibat dalam judi online.
Advertisement
"Sudah seminggu yang lalu (diberi pembekalan psikolog).
Ya hasilnya kan tergantung dia, masyarakat atau si ASN itu kan.
Ada nanti pembinaan spiritual mungkin dari BAZNAS diminta dari Biro Akademik dan Mental Spiritual," kata Heru.
dilansir dari Antara.
Meski demikian, Heru menekankan bahwa judi online adalah masalah pribadi yang sulit untuk diawasi secara langsung.
"Gini, judi online itu adalah benar-benar pribadi.
Kita nggak bisa, apalagi aplikasi itu di handphone pribadi, kan tidak bisa diawasi.
Kadang-kadang kan tidak sadar dia main game padahal itu termasuk judi online.
Sudah dilakukan tindakan-tindakan sebagaimana aturan ASN," ujarnya.