Beritasaja.com, Jakarta Pemohon uji materi Undang-Undang tentang Pilkada, Muhamad Raziv Barokah, menilai pentingnya menghadirkan kotak kosong di setiap wilayah dalam perhelatan Pilkada 2024, bukan hanya di wilayah dengan calon tunggal saja.
Alasannya, proses kandidasi atau tahap seleksi oleh partai politik global yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 sungguh jauh dari prinsip-prinsip demokrasi, terutama prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat.
Baca Juga
- OPINI: Pilkada Samarinda 2024 Melawan Kotak Kosong, Tantangan Demokrasi atau Refleksi Kepercayaan Publik?
- DPR: Jangan Berpikir Negatif Terhadap Fenomena Kotak Kosong
- Fakta Tentang Kotak Kosong, Berpotensi Muncul Saat Pilkada 2024
"Sehingga kami merasa bahwa penting untuk memberikan kotak kosong di seluruh daerah.
Kenapa?
Karena kalau proses kandidasinya benar, kotak kosong enggak laku, orang enggak akan enggak milih," kata Raziv dilansir Antara, Minggu (8/9/2024).
Advertisement
"Tetapi kalau prosesnya tidak benar, ya kotak kosong akan laku atau laris, sehingga pemerintahan tidak akan bisa berjalan dengan baik," tambahnya.
Raziv menilai saat ini seleksi calon kepala dan wakil kepala daerah berada di tangan partai politik global, sehingga memengaruhi proses kandidasi untuk Pilkada 2024.
Proses kandidasi seperti ini, menurut Raziv, akan mencederai kedaulatan rakyat, wilayah hukum, dan pemilihan yang demokratis.
"Dan itu adalah isu-isu yang konstitusional menurut kami yang sungguh penting untuk kami kontestasi di Mahkamah Konstitusi," tegas Raziv.
Sebelumnya, Raziv bersama Heriyanto dan Ramdansyah selaku pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) melindungi eksistensi konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote, sehingga dikategorikan sebagai suara sah.
Berkas permohonan uji materi tersebut telah diajukan ke MK pada Kamis (5/9/2024).
Mereka meminta MK memfasilitasi agar suara kosong atau blank vote dihitung sebagai suara sah, dan hasil penghitungannya turut memengaruhi hasil pilkada.