Beritasaja.com, Jakarta - Pemilik Tabib Kerapian Ria Beauty, menyulap kamar hotel dan unit apartemen menjadi tempat praktik klinik kerapian.
Hal itu terungkap setelah pemiliknya, Ria Agustina dan karyawannya inisial DNJ (58) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, Tabib Kerapian Ria Beauty juga beroperasi di hotel dan apartemen di Somerset Grand Citra Jakarta, Jalan Prof.
Dr.
Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia menjalankan praktiknya sejak 1 Desember 2024.
Baca Juga
- Salon and Bridal Tawarkan Peluang Keuntungan dalam Bisnis Franchise Salon
"Pada tanggal 1 Desember tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Somerset Grand Citra di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id," ujar dia saat konferensi pers, Jumat (6/11/2024).
Advertisement
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menambahkan, tersangka menyewa kamar suite sebagai tempat praktik.
Sementara itu, pasien-pasien diminta menunggu di ruang tamu.
"Jadi untuk tindakannya dilakukan di kamar.
Dan itu tidak lama, untuk satu orang tidak terlalu lama penanganannya," ujar dia.
Syarifah mengatakan, pihak hotel tidak tahu sama sekali kamar dialihfungsikan oleh tersangka.
Namun, Syarifah mengaku akan mendalami lebih jauh, termasuk sejak kapan tersangka menyewa hotel.
"Jadi pihak hotel tidak curiga, tetapi nanti akan didalami apakah Ria ini sering memesan, selama lima tahun terakhir itu dia memesan hotel tersebut," ujar dia.