Beritasaja.com, Jakarta - Sistem ganjil genap merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.
Sistem ini mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor polisi, yang berlaku pada hari-hari tertentu.
Pada Kamis (5/9/2024) sistem ganjil genap Jakarta akan kembali diberlakukan.
Baca Juga
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Selasa 3 September 2024: Simak Aturan, Wilayah, dan Jam Berlaku
- Cek Lagi, Ini 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Kembali Berlaku Hari Ini Senin 2 September 2024
- Akhir Pekan di Awal Bulan Minggu 1 September 2024, Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta
Pada hari ini, Kamis (5/9/2024) kendaraan dengan nomor polisi ganjil (angka terakhir pada pelat nomor) diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Advertisement
Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap, tidak diperbolehkan melintas di wilayah-wilayah yang telah ditentukan.
Nomor kendaraan yang diizinkan melintas pada tanggal ganjil adalah kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9).
Sedangkan kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) tidak diperbolehkan melintas di wilayah ganjil genap pada tanggal tersebut.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk wilayah perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.