Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) bersama stakeholder terkait masih terus menerapkan sistem ganjil genap sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Pada Selasa (10/9/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan beberapa detail penting yang perlu diperhatikan oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan, Senin 9 September 2024
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan, Sabtu 7 September 2024
- Ganjil Genap di Jakarta Jelang Akhir Pekan: Aturan, Jam Berlaku, Wilayah, dan Tips bagi Pengendara Roda Empat
Mengingat hari ini, Selasa (10/9/2024) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas bebas di Jakarta.
Advertisement
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.