Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan lalu lintas yang kronis melalui berbagai kebijakan, salah satunya adalah sistem ganjil genap.
Pada hari ini, Selasa (20/8/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta akan kembali diberlakukan dengan ketat di sejumlah wilayah strategis.
Baca Juga
- Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 19 Agustus 2024, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta
- Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 16 Agustus 2024
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kamis 15 Agustus 2024: Jam Berlaku, Wilayah, dan Tips untuk Pengendara
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Advertisement
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.