Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta merupakan salah satu kota metropolitan terbesar di dunia yang sering kali menghadapi kemacetan lalu lintas parah hampir di setiap harinya.
Untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama stakeholder terkait menerapkan sistem ganjil genap.
Baca Juga
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Selasa 24 September 2024
- Kembali Berlaku, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Senin 23 September 2024
- Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku di Akhir Pekan Sabtu 21 September 2024, Semua Bebas Melintas
Pada hari ini, Rabu (25/9/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan.
Mengingat hari ini tanggal ganjil, makan hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas.
Sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Advertisement
Aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.