Beritasaja.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan memberhentikan Budi Gunawan dari jabatan Kepala Badan Intelijen Tanah air (BIN).
Jokowi mengatakan bahwa pemberhentian Budi Gunawan sebagai Kepala BIN merupakan permintaan Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
"Kita juga telah berbicara dengan Pak Prabowo, itu (pergantian Kepala BIN) atas permintaan dari Pak Prabowo," jelas Jokowi kepada wartawan di Sumatera Utara, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga
- Megah!
Penampakan Stadion Utama Sumatera Utara yang Diresmikan Jokowi
- 10 Tahun Kerja Bersama: LPDP dan Drama Pendidikan dasar untuk Investasi Masa Depan
- Jokowi Resmikan Bendungan Lausimeme Senilai Rp 1,76 Triliun: Kurangi Banjir di Medan
Menurut dia, pemberhentian Budi Gunawan dari Kepala BIN hanya urusan administrasi saja.
Jokowi mengatakan Kepala BIN baru M Herindra akan dilantik bersama menteri-menteri kabinet Prabowo Subianto-Gibran Raka pada 21 Oktober 2024.
Advertisement
"Itu administrasi saja, administrasi.
Artinya, karena Kepala BIN yang baru ini akan dilantik bersama-sama dengan menteri pada tanggal 21 sehingga itu dilakukan," tutur Jokowi.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat Presiden Jokowi perihal permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN.
Saat ini, jabatan Kepala BIN masih diemban oleh Budi Gunawan.
"Perlu kami beritahukan, bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden RI Nomor R/51 tanggal 10 Oktober 2024 perihal permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Intelijen Tanah air (BIN), selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam takonsul pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (15/10/2024).
Namun karena DPR RI periode 2024-2029 belum terbentuk alat kelengkapan dewan (AKD), maka akan dibentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR RI untuk membahas surat penggantian jabatan Kepala BIN tersebut.
"Dan mengingat AKD belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan pasal 112 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tatib maka rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR yang mempunyai tugas membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon Kepala BIN untuk selanjutnya dilaporkan pada rapur terdekat," imbuh dia.