Beritasaja.com, Jakarta - Pelantikan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Tanggal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Meskipun Prabowo-Gibran telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU pada 24 April 2024, mereka belum bisa langsung dilantik karena harus menunggu berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini.
Baca Juga
- Prabowo Subianto Pernah Ungkap Perpustakaan Pribadinya dan Buku Favoritnya, Warganet Singgung yang Tak Punya Budaya Baca
- Ingin Pulihkan Nama Baik Gus Dur, PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan Agar TAP MPR II/2001 Tak Berlaku Lagi
- Bamsoet: Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Ditetapkan dengan Ketetapan MPR
Advertisement
Pelantikan presiden terpilih 2024 belum dapat dilaksanakan segera setelah penetapan hasil Pilpres karena masih ada proses dan tahapan yang harus dilalui.
Saat ini, jabatan presiden dan wakil presiden masih dipegang oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin hingga masa jabatan mereka berakhir pada Oktober 2024.
Selain itu, perlu ada persiapan administratif dan ceremonial yang harus dilakukan oleh berbagai lembaga nasional, termasuk MPR RI, untuk memastikan pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah menyatakan bahwa pelantikan presiden terpilih 2024 akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR.
Melansir dari Antara, Bamsoet mengatakan, "Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945."
Penggunaan TAP MPR ini berbeda dari beberapa periode sebelumnya, di mana proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan KPU dan Berita Acara Pelantikan di MPR.
Berikut Beritasaja.com ulas lengkapnya, Rabu (25/9/2024).