Beritasaja.com, Jakarta Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di Tol Jakarta-Tangerang (Janger).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Pelaku yang ditangkap adalah CM (30) dan J alias R (29).
Baca Juga
- Singgung Aksi Carok Sampang, Gibran Minta Bawaslu Cegah Dini Kemungkinan Konflik di Pilkada Serentak 2024
- Viral Sopir Taksi Online Dianiaya di Tol Jakarta-Tangerang hingga Wajar Memar, Polisi Buru Pelaku
- Kronologi Aksi Koboi Pakai Pistol Sig Sauer dan Penganiayaan di Cinere Depok
"Berkat kerja keras unit 1 subdit jatanras, tim mengumpulkan semua informasi, bukti sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku sehingga dapat melakukan penangkapan.
Pelaku yang ditangkap berjumlah 2 orang sesuai keterangan korban," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Advertisement
Rovan mengatakan, tim menangkap keduanya di sebuah rumah Jalan Kembangan Raya sekitar pada pukul 02.20 WIB.
Kini, telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban pada Senin 18 November.
Pelapor yang juga korban EA selaku driver taksi online.
Akibat kejadian mengalami luka memar di bagian wajah.