Beritasaja.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Penghasilan Negeri (PPN) menjadi 12 persen sebagai kado tahun baru 2025.
Diah menyebut, Kementerian Keuangan berencana naikkan PPN 12% pada 1 Januari 2025 argumentasinya karena "perintah" Pasal 7 UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga
- PDIP: Siapa Saja yang Coba Ganggu Kongres dan Ketum Akan Kami Lawan
- PDIP Pastikan Telusuri Penyebar Spanduk yang Menyerang Megawati
- Top 3 News: Tok!
Pemerintah Akui Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang Sah
"Dengan segala hormat, amanat Pasal 7 harus dipahami secara utuh, jangan hanya diambil Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu (a) sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; (b) sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Diah dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Advertisement
Diah mengingatkan, keputusan PPN 12% penting gunakan pertimbangan konstitusional keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang juga merupakan komitmen Presiden Prabowo pada pidato pelantikan 20 Oktober 2024 dan seluruh anggota DPR RI pada pelantikan 1 Oktober 2024.
“Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat (3): "Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” kata dia.
Oleh karena itu Diah mengaku mendukung Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan pajak tersebut.
“Menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 (a) menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan,” kata dia.