Beritasaja.com, Jakarta Mantan Bupati Batubara, Zahir, ditangkap Polda Sumut.
Zahir merupakan tersangka dugaan persetujuan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023, di mana yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah, ke KPU.
Terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengingatkan Polda Sumut bahwa ada surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga
- Hoaks Serang Partai Politik praktis Jelang Pilkada, Simak Kumpulannya
- Pramono Anung Beri Sinyal Akan Mundur dari Sekretaris Kabinet
- Mantan Bupati Batubara Zahir Ditangkap Polda Sumut, Sudah Daftar Pilkada ke KPU
"Aturan ini dimuat dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara.
Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku.
Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai," kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/9/2024).
Advertisement
Selain itu, Ronny menuturkan, selain Surat Telegram Kapolri, Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu 2024.
Aturan itu tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Cerita Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik dalam negeri praktis.
"Menurut hemat kami, Surat Telegram Kapolri dan Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bagi peserta pemilu 2024 itu sudah berlangsung baik dan mampu menjaga kondusifitas pemilu.
Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu juga terlalu baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum, atau politisasi hukum," jelas Ronny.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta pemilu terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik dalam negeri pihak tertentu," sambungnya.