Beritasaja.com, Jakarta - Kasus pembunuhan balita inisial RMR (3), terungkap.
Polisi menetapkan Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22), orangtua si balita sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa kesal karena korban muntah di teras minimarket, sehingga kedua tersangka mendapat teguran dari karyawan minimarket.
Baca Juga
- Sebelum Tewas Mengenaskan, Aktor Sandy Permana Terlihat Baku Hantam dengan Pria Tak Dikenal
- Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Tewasnya Sandy Permana
- Detik-Detik Meninggalnya Aktor Sandy Permana, Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS
"Setelah muntah para pelaku ditegur oleh karyawan minimarket dan diminta pertanggung jawaban artinya diminta pertanggung jawaban untuk membersihkan bekas-bekas muntahan," kata Wira dalam keterangannya pers, Senin (13/1/2025).
Advertisement
Wira menerangkan, para tersangka biasa mengais rezeki dengan cara meminta-minta di sekitar minimarket.
Hal ini memicu kemarahan kedua orang tuanya.
Sang balitapun dibawa ke sebuah ruko kosong, kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi Jawa Barat.
Di tempat itu, tersangka mengeroyok dan menganiaya korban, menyebabkan korban tak sadarkan diri.
"SD langsung mengoleskan minyak kayu putih kepada di bagian hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadarkan diri selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya pada hari Senin, 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Wira.
Wira menerangkan, rupanya korban tak kunjung bangun, kondisi badan dingin dan terbujur kaku.
Saat itulah, kedua tersangka langsung memindahkan korban ke ruko sebelah.
Sedangkan, keduanya meninggalkan korban begitu saja.
"Tersangka melarikan diri ke arah Karawang," ujar dia.