Beritasaja.com, Jakarta - Partai Buruh menunggu partai politik praktis (parpol) besar untuk mengusung Anies maju di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
Pasalnya, Partai Buruh yang resmi menyatakan dukungan ke Anies Baswedan ini tak mempunyai cukup suara untuk mendaftar ke KPU.
Baca Juga
- Dukung Anies Maju Pilgub Jakarta, Partai Buruh: Berpihak ke Semua Lapisan Masyarakat
- Anies Baswedan Sambangi Partai Buruh, Apresiasi Gugatan ke MK
- Tuntutan soal Putusan MK Dipenuhi, Massa Demo Partai Buruh di Depan KPU Bubar
"Khususnya partai yang suaranya lebih besar, kami harap, kami berharap sekali lagi ya buka keputusan bisa mengusung Pak Anies," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kantor Posko Pemenangan Partai Buruh, Jalan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (25/8/2024).
Advertisement
Said mengatakan, keputusan mendukung Anies Baswedan dilakukan partainya usai memastikan KPU mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal pencalonan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold).
"Kami Partai Buruh baru selesai aksi di KPU.
Clear, sekarang sudah clear.
KPU sudah paraf, pimpinan Komisi II DPR RI sudah paraf, menteri hukum dan HAM mewakili pemerintah sudah paraf," kata dia.
Partai Buruh memastikan, Putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas tidak dikurangi kalimat, kata, titik, maupun koma dan tanda baca lainnya, serta langsung masuk ke pasal 11 dalam Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang baru.
Hal yang sama berlaku untuk Putusan MK Nomor 70 tentang syarat usia minimal.
"Calon gubernur atau wakil gubernur yang berusia 30 tahun atau calon bupati wali kota atau wakilnya berusia 25 tahun terhitung 22 September 2024," ucap Said.
"Kalau pada tanggal 22 September 2024 tidak memenuhi usia sebagaimana diatur pasal 15 PKPU yang baru maka ditolak pencalonannya," tandas dia.