Beritasaja.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Pelanggaran etika (KPK) Nurul Ghufron telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Pelanggaran etika (Dewas KPK). Indonesia Memanggil (IM57+) Institute pun meminta kepada Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai kandidat.
“Adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik.
Harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” kata Ketua IM57+ Institute M.
Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga
- Dewas Tak Sertakan Hasil Putusan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK, Ini Alasannya
- Tumpak Heran Nurul Ghufron Pilih-Pilih Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri
- Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran dan Potong Gaji
Menurut Praswad, putusan etik ini menjadi bukti agar pansel KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi Capim KPK yang diketahui masuk sampai tahap 40 besar.
Advertisement
“Pansel tidak menggugurkan Nurul Ghufron maka percuma saja dilakukan serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon Pimpimpinan,” ujarnya.
Dengan adanya putusan etik ini, maka tindakan Nurul Ghufron telah mencoreng integritas KPK.
Diketahui Nurul Ghufron mencoba menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk memindahkan seorang pegawai Andi Dwi Mandasari agar dipindahkan dari Pusat ke BPTP Jawa Timur.
Padahal diwaktu yang sama KPK sedang menangani kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka,” tegas Praswad.
“Sosok Capim KPK yang melanggar etik bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK.
Niscaya kedepannya akan menghasilkan berbagai kapasitas keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula,” tambahnya.