Beritasaja.com, Jakarta Pernyataan terbaru Menteri Pendidikan formal Tinggi, Sains dan Perangkat (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro tentang fleksibilitas pengabdian alumni LPDP telah membawa angin segar bagi para penerima beasiswa prestisius ini.
Kebijakan yang menyatakan bahwa alumni LPDP dapat berkarya di mana saja, tidak harus kembali ke dataran air, menunjukkan pergeseran paradigma dalam memandang kontribusi para scholars Indonesia di kancah global.
Meski demikian, keputusan ini bukan berarti menghilangkan esensi LPDP sebagai investasi negeri dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Seperti yang ditegaskan Mendiktisaintek, yang terpenting adalah prestasi dan inovasi yang dihasilkan tetap mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
"Meskipun tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus, berkebun di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau menemukan inovasi.
Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu," ujar Satryo.
Baca Juga
- LPDP Itu Apa?
Lembaga Penyedia Beasiswa Kuliah Paling Diminati di Indonesia
- Mendikti: Penerima Beasiswa LPDP Tak Harus ke Indonesia, yang Penting Merah Putih
- Deretan 5 Artis yang Pernah Menerima Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri, dari Maudy Ayunda hingga Gita Gutawa
Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang LPDP, mulai dari proses mendapatkan beasiswa hingga kewajiban penerimanya, menjadi semakin penting.
Terlebih dengan adanya evaluasi penggunaan dana LPDP yang sedang dilakukan oleh Wakil Mendiktisaintek Stella Christie, yang bertujuan mengoptimalkan alokasi dana berdasarkan analisis biaya-manfaat.
Lalu apa itu LPDP dan bagaimana cara mendapatkannya?
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Beritasaja.com dari berbagai sumber, Rabu (6/11/2024).
Advertisement