Beritasaja.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti temuan dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk mendukung pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Menurut dia, hal tersebut bukan tindak pidana.
"Itu soal administratif saja, tidak ada unsur pidana," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga
- PDIP Pastikan Duet Pramono Anung-Rano Karno Daftar Pilkada Jakarta 2024 Besok
- Ini Jadwal Pemeriksaan Kesehatan pribadi Bakal Cagub-Cawagub Jakarta 2024
- Pramono Anung Dikabarkan Akan Maju Pilkada Jakarta, Istana: Tunggu Pengumuman
Dia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dapat mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Sehingga, KPU DKI dapat meninjau kembali apakah calon independen tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan ketika jumlah dukungan yang diduga mencatut warga Jakarta itu dikurangi.
Advertisement
"Kalau calonnya tidak tahu, maka hanya dikurangi saja jumlah dukungannya.
Jika masih cukup jumlah pencalonannya, bisa jalan terus.
Jika mengurangi jumlah syarat pencalonan, maka akan gagal karena kurang dukungan dan tidak memenuhi syarat dicalonkan," jelas Fickar.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago juga memiliki pandangan yang sama bahwa temuan dugaan pencatutan identitas warga Jakarta untuk dukungan salah satu pasangan bakal calon independen merupakan ranah administratif.
Sebab, dia menilai hal tersebut untuk proses pendaftaran.
"Menurut saya ini ranah administratif, karena baru proses pencalonan sehingga KPU bisa membatalkan pencalonan calon independen.
Ini buat proses pendaftaran baru ranah administrasi," tutur dia.