Beritasaja.com, Jakarta - Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024.
Surat edaran tersebut tentang Gerakan Masyarakat Mengelola Sampah melalui Depok Go Bersih (D'GoBer).
D'GoBer merupakan langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengoptimalkan pengelolaan sampah, melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga
- Dapat Bantuan Rp5,6 Miliar dari Kemenkeu, Pemkot Depok Gulirkan Pangan Lokal Cegah Stunting
- Carut Marut Kemacetan Depok di Tengah Kebahagiaan Pemkot Raih Penghargaan dari Kemenhub
- Kota Depok Mulai Buang Sampah ke TPPAS Lulut-Nambo, Dapat Jatah 10 Ton per Hari
Gerakan tersebut tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah, termasuk Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018.
Advertisement
“Partisipasi masyarakat teramat diperlukan, pemilahan sampah di sumbernya, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dan pengelolaan sampah berbasis komunitas adalah langkah penting untuk menuju Kota Depok yang lebih bersih,” ujar Idris, Sabtu (14/9/24).
D'GoBer bertujuan menciptakan konservasi yang bersih dan sehat dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Pada surat edaran tersebut, terdapat beberapa langkah utama yang harus dilakukan masyarakat dan instansi.
“Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, pengurangan penggunaan sampah plastik, pengelolaan sampah berbasis komunitas,” kata Idris pada surat edaran.