Beritasaja.com, Jakarta - Polisi menetapkan oknum pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF sebagai tersangka buntut dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya.
Kejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, penyidik Polres Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Adapun, status FAF telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Advertisement
"(Suami) sudah ditetapkan tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Ade Ary menerangkan, penyidik dijadwalkan akan memeriksa FAF sebagai tersangka.
Rencananya akan dilakukan pada hari ini, Senin (26/8/2024).
"Hari ini diperiksa, sebelumnya sudah gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka hari ini dijadwalkan dilakukan pemeriksaan tersangka, FAF ya," ucap dia.
Kasus ini ditangani Polres Bekasi Kota usai menerima laporan dari pihak korban.
Laporan tercatat dengan nomor: LP / 1670 / K / Ill / 2024 / SPKT / Restro Bks Kota.
Tanggal 23 Maret 2024.
Dalam laporannya, dugaan KDRT terjadi selama berulang kali.
Ada dua kekerasan yang diterima oleh korban yaitu kekerasan kebugaran jasmani maupun psikis di kediamannya di Perumahan Permata Legenda 3, Kota Bekasi.
"KDRT kebugaran jasmani sejak Tahun 2021 sampai dengan 2023 (terakhir terjadi pada Maret 2023); KDRT psikis sejak Oktober 2023 sampai dengan sekarang," ucap dia.