Beritasaja.com, Jakarta Masyarakat tidak terima Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut untuk mendukung pasangan bakal calon gubernur DKI Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Pencatutan KTP milik orang lain tanpa seizin yang bersangkutan merupakan tindak pidana.
"Pencatutan identitas untuk pencalonan perseorangan merupakan tindak pidana pemilihan yang diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 185, 185A, dan 185B UU Pilkada UU 8/2015 jo UU 10/2016," kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga
- Ridwan Kamil Siap Lanjutkan Program Anies, Heru dan Gubernur Terdahulu
- Banyak Warga Jakarta Protes KTP-nya Dicatut untuk Dukungan, Begini Respons Cagub Independen
- Pencatutan KTP untuk Cagub Independen, PDIP: Jangan Gunakan Kekuasaan untuk Ciptakan Calon Boneka
Menurut Titi, sudah banyak masyarakat yang mengaku datanya dicatut, padahal sama sekali tidak tahu atau bahkan tidak kenal kepada bakal calon independen itu.
Advertisement
"Kejadian ini pasti berdampak terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik pada Pilkada Jakarta.
Apabila tidak direspons dengan cepat dan akuntabel maka publik akan terus punya stigma bahwa pilkada berjalan curang dan tidak berintegritas," kata Titi.
Oleh sebab itu, Titi mendesak agar Bawaslu dan aparat ketertiban sesuai UU Pilkada, UU Administrasi Kependudukan, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE, harus mengusut tuntas kasus pencatutan data NIK ini.
"Kalau ternyata kasus ini melibatkan paslon, maka harus tindakan tegas dari sisi administratif dan pidana untuk memproses hukum calon," tegas Titi.
"Selain itu, bagi para petugas yang terbukti tidak melakukan verifikasi faktual atau rekapitulasi syarat dukungan sebagaimana diperintahkan UU, maka anggota PPS, PPK, KPU Kab/Kota, dan KPU Provinsi bisa dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan Pasal 186 UU Pilkada," tambah dia.