Beritasaja.com, Jakarta Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andreas Hugo Pareira belum bisa memberikan kepastian soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut dia, nasib RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas akan dibicarakan dalam rapat yang digelar besok, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga
- Baleg DPR Segera Susun Prolegnas, RUU PPRT Masuk Daftar
- Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prolegnas
"Belum tahu, nanti kita lihat setelah besok rapat Prolegnas.
Terus kemudian yang mana jadi prioritas, habis itu baru kelihatan," kata Andreas di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Advertisement
Politikus PDIP ini menuturkan, Prolegnas mencakup produk undang-undang yang diprioritaskan dalam lima tahun atau bahkan dalam hitungan setahun.
Selain itu, terdapat juga kumulatif terbuka yang proses pembahasannya mendesak.
"Ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan, apabila kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk dalam pembahasan yang kumulatif terbuka," jelas Andreas.
Dia juga menjelaskan, RUU maupun revisi undang-undang yang akan ditentukan masuk Prolegnas akan dibahas bersama pihak pemerintah atau kementerian terkait.
"Karena kan itu harus dibahas bareng sama pemerintah, dengan menteri," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat perdana untuk memastikan agenda Baleg pada periode 2024-2029.
Proritas Baleg yakni penyusunan RUU yang masuk dalam Prolegnas.
"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu.
Tetapi di dalam prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas gitu," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).