Beritasaja.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyoroti timbulnya gerakan coblos tiga pasangan calon dalam Pilgub Jakarta.
Dia mengimbau warga Jakarta tetap menggunakan hak suara secara sah.
Meskipun, dia memahami bahwa gerakan tersebut sebagai bentuk aspirasi kekecewaan dari masyarakat.
Baca Juga
- Muncul Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon', Anies: Hak Konstitusi
"Itu kan bentuk kekecewaan atau bentuk dari protes mereka yang kecewa dalam pelaksanaan pemilu.
Namun ini tidak bisa dinamakan golput karena mereka tetap ingin memakai hak suaranya namun tidak sah," kata Guspardi, Kamis (12/9/2024).
Advertisement
Seperti diketahui, gerakan 'tusuk tiga pasangan calon (Paslon)' di Pilkada Jakarta belakangan ramai disuarakan di media sosial.
Gerakan itu disebut datang dari pihak yang mengatasnamakan 'Anak Abah'.
Sebagaimana diketahui 'Anak Abah' merupakan panggilan bagi pendukung mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Gerakan Anak Abah Tusuk 3 paslon tersebut dianggap sebagai bentuk kekecewaan pendukung lantaran Anies Baswedan tak diusung parpol dalam Pilgub DKI Jakarta.
Guspardi menjelaskan, gerakan tersebut berbeda dengan golput karena golput merupakan orang yang memiliki hak suara namun memilih tidak datang ke TPS, sementara gerakan coblos tiga paslon ini hanya bertujuan membuat suara tidak sah.
"Kalau gerakan yang tadi itu hanya untuk menyampaikan bentuk protes jadi membuat kertas suara rusak dan tidak sah dengan memilih ketiga paslon," jelas dia.
"Kalau rusak dan tidak sah artinya kan percuma, tidak dihitung suaranya dan tidak ada penambahan suara terhadap salah satu kandidat," sambungnya.
Gerakan coblos 3 paslon di Pilgub DKI pun disebut-sebut sebagai bentuk pengawalan dari masyarakat yang tidak setuju dengan dinamika politik strategis dalam pilkada saat ini.
Sebab, apabila mereka memutuskan golput, kertas suara hak yang tidak terpakai berpotensi akan disalahgunakan.
Guspardi pun mengimbau agar masyarakat tetap menyalurhan hak suara sesuai ketentuan, sebagai bagian dari demokrasi dengan turut berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpin daerah.
"Memang ini bagian dari aspirasi politik strategis, tapi jadinya mubazir.
Akan lebih elok memilih satu di antara 3 sesuai aspirasinya, paling tidak yang mendekati seperti tokoh harapan mereka,” tutur dia.
"Memang tidak ada aturan atau larangan bagi yang membuat surat suara tidak sah.
Hanya saja alangkah baiknya kita menjadi warga bangsa Indonesia yang baik dengan menggunakan hak suara," tegas Guspardi.
Dia menyebut, Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan untuk rakyat dalam memilih pemimpinnya.
Sehingga Guspardi berharap masyarakat dapat melihat sisi baik dari setiap pasangan calon.
"Jika tidak ada tokoh harapannya, bisa melihat visi misi dari pasangan-pasangan calon yang ada.
Jadi bisa tahu mana yang paling bisa mewakili aspirasi pemilih," terangnya.