Beritasaja.com, Jakarta - Seorang wanita berinisial FD kembali berusunan dengan pihak kepolisian usai diduga melakukan penyamaran dengan modus menawarkan proyek yang disebut berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur.
FD sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
"Modus tersangka ini adalah menawarkan kerja sama proyek di Wali Kota Jakarta Timur, di antaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan lokasi, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
Ade menjelaskan bahwa FD meyakinkan korban untuk terlibat dalam proyek tersebut dengan menunjukkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Advertisement
Sementara itu, menurut Ade, proyek-proyek tersebut memang benar ada, namun sudah dimenangkan oleh pihak lain dalam proses tender.
"Bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka.
Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangannya juga, dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," jelas Ade.