Beritasaja.com, Jakarta - Polisi menyampaikan modus busuk yang dilakukan pemilik dan kakak asuh yayasan Panti Asuhan Darussalam AnNur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, untuk melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku untuk membujuk rayu para korban, korban akan diberikan uang apabila mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga
- Kronologi Terbongkarnya Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang
- Mensos Bakal Libatkan Pemda untuk Perizinan Panti Asuhan Buntut Pelecehan Seksual di Tangerang
- VIDEO: Miris!
Oknum Guru SMK di Pluit Lakukan Pelecehan Seksual ke Belasan Siswinya
Kemudian, mengapa para pelaku ini melakukan pada anak-anak berjenis kelamin laki-laki, karena didapati adanya penyimpangan orientasi seksual.
Untuk itu, Polisi masih akan terus menyelidiki adanya kemungkinan modus lain, apakah adanya pemaksaan, dilakukan secara tiba-tiba, masih akan terus didalami.
Advertisement
"Masih terus didalami, bersama tim psikiater.
Sebab, untuk nanya saja cukup sulit.
Makanya melakukan pendalaman, mendalami apa modus-modus dilakukan pelaku," kata Kapolres.
Tidak hanya itu saja, Polisi juga mengamankan barang bukti dari kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak asuh di panti asuhan tersebut.
Yakni pakaian yang digunakan korban, hasil pemeriksaan psikis dari para korban.
Seperti diketahui terungkap fakta, korban bukan hanya RK, melainkan ada J dan M.
Setelah mendalami keterangan J dan M, didapati kembali ada empat korban lainnya.
Yakni DZ, MK, MS dan AK.
"Dari 7 orang tersebut, terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa.
Dewasa terdiri dari M, J dan AK, sementara usia anak adalah RK, DZ, MK dan MS," jelas Kapolres.