Beritasaja.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan agenda pembacaan putusan sidang sengketa Pilkada 2024 selesai pada 11 Maret 2025 mendatang.
"Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret," ujar Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
- Sengketa Pilbup Bogor 2024, Pasangan Bayu-Musyafaur Cabut Gugatan di MK
- Sengketa Pilwalkot Depok 2024, Paslon Imam-Ririn Cabut Gugatan di MK
- Sahrul Gunawan Minta MK Batalkan Kemenangan Dadang di Pilkada Bandung
Faiz menyebut, MK telah melakukan persiapan matang dalam melaksanakan setiap sidang sengketa Pilkada 2024.
Dia pun menjamin pihaknya dapat menuntaskan persidangan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Advertisement
"Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja.
Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama.
Begitu juga dengan di pilkada atau penyelesaian sengketa pilkada sebelumnya.
Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," kata Faiz.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua akan disidangkan mulai 8 Januari mendatang.
"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024.
Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).
Suhartoyo merinci, dari 314 perkara tersebut terbagi atas 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) dan 49 permohonan sengketa pemilihan walikota (pilwalkot).
Meski menghadapi ratusan perkara, namun Suhartoyo memastikan para hakim MK dan jajaran di institusinya siap dan menjalankan bimbingan teknis.
"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Ggedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," dia menandasi.
Sebagai catatan, kepada para pemohon Suhartoyo berpesan agar mengikuti ketentuan yang berlaku.
Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.