Beritasaja.com, Jakarta Kasus pengelabuan besar-besaran terkait tata niaga timah kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut terkait perhitungan kerugian republik sebesar Rp271 triliun, yang menjadi dasar tuntutan terhadap terdakwa kasus pengelabuan Harvey Moeis.
Pelaporan ini memicu kontroversi, terutama mengenai kompetensi Bambang Hero sebagai saksi ahli dalam menghitung kerugian republik.
Sebagai ahli lingkungan buatan, ia dianggap kurang relevan dalam menentukan nilai kerugian keuangan republik.
Bahkan, metode penghitungan yang menggunakan citra satelit turut dipertanyakan oleh pelapor.
Dirangkum Beritasaja.com dari berbagai sumber, kasus ini tidak hanya berdampak pada proses hukum tetapi juga memengaruhi ekonomi nasional Bangka Belitung.
Banyak perusahaan tambang ditutup, dan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai validitas perhitungan kerugian yang menjadi dasar vonis terdakwa.
Advertisement