Beritasaja.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah menuai dinamika politik dalam negeri.
Praktisi Hukum Nasrullah menilai, harusnya pandangan MK tersebut juga berlaku dalam menjaga suara partai di DPR.
Karena ada partai pemerintahan tidak bisa menyalurkan aspirasi di DPR lantaran terhalang aturan ambang batas parlemen atau parlementary threshold.
Baca Juga
- Gelombang Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta
- Antara Presiden, DPR, dan MK, Mana yang Lebih Tinggi?
- Puan Maharani soal Aksi di Depan Gedung DPR RI: Terima Kasih Atas Aspirasi Seluruh Elemen Masyarakat
Namun, dia mengungkapkan, MK selalu menolak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ambang batas parlemen selalu ditolak.
Advertisement
“Harusnya (pemahaman serupa juga digunakan di DPR), cuman kan PHPU terkait hal tersebut selama ini masih sering ditolak MK, alasannya selalu karena open legal policy atau tujuan penyederhanaan jumlah partai kenegaraan,” kata Nasrullah, Kamis (22/8/2024).
Selain itu, dia mengatakan, putusan MK ini juga akan berdampak pada peraturan untuk mengusung presiden di Pemilu 2029 mendatang. Di mana akan timbul pertanyaan perihal partai nonparlemen akan bisa mengusung calon presiden.
Mengacu kepada petusan MK, Nasrullah melihat, ada suara rakyat yang juga terabaikan lantaran partai yang didukung tidak masuk ke parlemen.
“Melalui putusan 60 kemarin, sepertinya kita melihat akan ada prkembangan wacana ke arah sana untuk menyamakan pengaturan presiden treshold, pertanyaan hukum yang akan muncul apakah memungkinkan partai non parlemen kedepannya dapat mencalonkan calon presiden atau seperti apa,” tutupnya.