Beritasaja.com, Jakarta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Mantan Menteri Interaksi dan Informatika (Menkominfo) itu mengaku diperiksa terkait kasus judi online (judol) yang menjerat jajaran staf Kementerian Interaksi dan Digital (Komdigi).
"Pertama, sebagai warga kerajaan yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di kelestarian Komdigi," ujar Budi Arie Setiadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Judi Online Komdigi?
- Kemenkop-KemenP2MI Hadirkan Koperasi untuk Pekerja Migran
- Kementerian Koperasi Luncurkan Logo Baru, Jadi Simbol Babak Baru Koperasi Indonesia
Mengenai substansi penyidikan, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) itu menyerahkan sepenuhnya ke penyidik.
Dia menegaskan, penanganan kasus judi online merupakan tanggung jawab bersama.
Advertisement
"Kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa.
Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini, terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," jelas dia.
"Yang ketiga, mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang," sambungnya.
Sebelumnya, polisi memanggil Menteri Koperasi Indonesia Budi Arie Setiadi untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa.
"Betul (diperiksa)," tutur Arief saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Belum diketahui perihal pemeriksaan mantan Menteri Interaksi dan Informatika (Menkominfo) itu.
Sementara, diduga dia dimintai keterangan terkait kasus judi online atau judol yang menjerat jajaran staf Kementerian Interaksi dan Digital (Komdigi), yang masih diusut oleh Polda Metro Jaya.
"Tanyakan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya," kata Arief.
Diketahui, masuknya AK sebagai salah satu pegawai lepas ke Kementerian Interaksi dan Digital (Komdigi) terjawab.
Rupanya, ada aturan baru yang memperbolehkan seorang bekerja di bagian pemblokiran.
"Hasil pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).