Beritasaja.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta maaf usai membuat heboh publik buntut pernyataannya tentang denda damai kepada koruptor.
Dia menegaskan, tidak ada maksud membuat persepsi terbalik soal pengampunan untuk sebuah tindak pidana manipulasi.
“Kalau pun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, saya menyatakan saya mohon maaf.
Tetapi sekali lagi, itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait dengan merugikan perekonomian kerajaan di bidang tindak pidana ekonomi global dengan tindak pidana manipulasi,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
- Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor
- Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
- Menteri Hukum Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Lindungi Rakyat
Supratman lalu menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Termasuk untuk tindak pidana manipulasi, dia menyebut ada metode restorative justice yang sudah diterapkan oleh aparat penegak hukum tergantung jumlah kerugian negaranya.
Advertisement
“Saya ingin luruskan menyangkut soal denda damai, yang saya maksudkan itu adalah meng-compare (membandingkan), karena Undang-Undang tindak pidana manipulasi ataupun juga Undang-Undang Kejaksaan yang khusus kepada tindak pidana ekonomi global, dua-duanya adalah tindak pidana yang merugikan keuangan kerajaan, merugikan perekonomian kerajaan.
Karena itu ada ruang yang diberikan dan ini bukan hal baru, terkait dengan proses pengampunan,” sebut Menkum Supratman Andi Agtas.