Beritasaja.com, Jakarta - Menteri Interaksi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi meminta, kepada pemerintah daerah (pemda) mengawasi pengelolaan situs atau website resminya masing-masing agar tidak disusupi iklan judi online.
"Itu juga sekaligus peringatan teman-teman pengelola situs-situs daerah, sama-sama jaga situs atau web-nya dong," kata Budi Arie dilansir dari Antara, Jumat (26/7/2024).
Advertisement
Baca Juga
- Buntut Kasus Pesilat Keroyok Polisi, PSHT Jember Dibekukan
- Puan Ungkap Peluang PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
- Disebut Terima Konsesi Tambang dari Pemerintah, Ini Respons PP Muhamadiyah
Menurut Budi, Kementerian Kominfo bisa saja langsung menurunkan atau men-take down iklan judi online yang terdapat di situs milik pemerintah daerah tertentu.
Namun, jika hal itu dilakukan maka situs milik pemerintah daerah tersebut bakal terkena dampak.
"Karena kalau Kominfo take down (konten judi online) sampai situs-situsnya ke-take down.
Misalnya situs pemerintahan kabupaten mana, disisipi halamannya sama judi online, kalau kita take down, ke-take down juga situs pemkabnya," ungkap Budi.
Budi menambahkan, situs dan website milik pemerintah daerah bukan dikelola oleh Kementerian Kominfo.
Karena itu, ia mengimbau, seluruh pemda untuk mengawasi situs dan aplikasinya masing-masing agar tidak disusupi iklan judi online.
"Kan ada 27 ribu aplikasi nih, kami kasih tahu mereka, situs kamu disispin judi online, kan pengelolaan situs itu bukan kita, tapi kita beri tahu," tambah Budi.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi menegaskan, kementeriannya terus berkomitmen untuk memberantas situs-situs judi online yang menjadi penyakit masyarakat.
Menurut Budi, hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angka transaksi akibat judi online adalah Rp 327 triliun.
"Judi online ini menurut PPATK angkanya di tahun 2023 adalah Rp 327 triliun dan tahun 2024 kalau kita tidak melakukan langkah-langkah (pemberantasan), angkanya bisa mencapai Rp900 triliun," kata Budi saat jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Budi menjelaskan, langkah pemberantasan judi online yang dilakukan kementeriannya adalah dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online.
Total situs ditutup terhitung dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.
"Kami telah menutup hampir 2,6 juta situs judi online dan apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online," yakin Budi.