Beritasaja.com, Jakarta - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan keputusan Prabowo Subianto memecah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian adalah hal yang tepat.
Dia pun mengulas pengalamannya dulu menjadi menteri pada 1999.
“Saya teringat pada tahun 1999 sudah lama sekali, ketika itu saya dilantik sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan di kementerian ini, dan hanya beberapa bulan kementerian itu berubah nama dan ruang lingkup tugasnya menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,” tutur Yusril di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Baca Juga
- Yusril Nilai Tidak Ada Kasus Pelanggaran etika HAM Berat dalam Beberapa Dekade Terakhir
- Otto Hasibuan Cerita Sempat Dilarang Istri Jadi Menteri, Malah Dipilih Prabowo
- Menko Yusril Ihza Mahendra Bangga Otto Hasibuan Jadi Wakilnya: Ini Bos Saya
Saat itu, kata Yusril, Kementerian Wilayah hukum urusan HAM yang dipimpin almarhum Hasbullah diubah oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yakni diintegrasikan dengan Kementerian Departemen Hukum dan Perundang-Undangan, sehingga menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Advertisement
“Saya menyadari pada waktu itu, dalam usia 40 tahun memimpin departemen terbesar di dalam kabinet dengan jumlah pegawai sekitar 60 sampai 70 ribu orang pada waktu itu, dengan sekian pejabat eselon I dengan tugas dan ruang lingkup yang terlalu besar dan terlalu berat,” jelas dia.
Pasalnya, menurut Yusril dua kementerian yang disatukan itu tidak berhubungan sama sekali antara satu dengan lainnya, seperti misalnya Ditjen Pemasyarakatan dengan Ditjen Kekayaan Intelektual alias HAKI.
“Itu tidak ada nyambungnya satu dengan yang lain, tapi bernaung di satu kementerian yang terlalu besar.
Karena itu, sesuatu langkah yang terlalu strategis dan luar biasa yang diambil oleh Presiden baru kita yang baru dilantik pada tanggal 20 Oktober yang lalu, Pak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Pak Gibran Rakabuming Raka melakukan restrukturisasi dan reorganisasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian baru,” ungkapnya.