Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan, bila terpidana mati kasus penyusupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan dipulangkan dalam kurun Waktu satu hingga dua hari ini.
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi an Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin (16/12/2024).
Baca Juga
- Indonesia Tetap Pantau Perkembangan 5 Napi Anggota Bali Nine di Australia Lewat KBRI
- Dipulangkan ke Australia, Menko Yusril Tegaskan 5 Anggota Bali Nine Tetap Berstatus Napi
- Top 3 News: Yusril Mengaku Mendengar Pemerintah Filipina Akan Ubah Hukuman Mary Jane Jadi Seumur Hidup
"Kita ketahui, terkait warga republik Filipina, sudah dari Lapas di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, sudah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta," ungkap Yusril.
Advertisement
Dia pun memastikan, bila proses pemindahan tersebut berjalan baik, tanpa adanya halangan apapun.
Saat ini, proses penyerahan Mary Jane kepada pemerintahan Filipina, masih dalam proses pengurusan dokumen.
Nantinya, proses pemulangan Mary Jane akan melalui Bandara Soekarno Hatta.
Dengan begitu, sudah menjadi urusan pemerintahan Filipina, hingga mendarat di Manila.
"Untuk serah terima dengan pemerintah Filipina sehari dua hari ini, akan diserahterimakan di Bandara Soekarno Hatta.
Kita nanti tetap akan menerima laporan sampai yang bersangkutan tiba di Bandara Manila,"katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Minggu malam (15/12/2024), Mary Jane sudah meninggalkan lapas yang sudah 15 tahun ditinggalinya.
Dia akan diserahkan Kembali ke Filipina melalui Bandara Soekarno Hatta.
Yusril sebelumnya mengatakan Presiden Filipina yang akan memberikan pengampunan hukuman kepada terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso.
Dia mendengar kabar hukuman Mary Jane diubah menjadi pidana seumur hidup.
"Dengan status tetap sebagai narapidana mati, tapi terserah pada Presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan atau tidak kepada yang bersangkutan," kata Yusril dalam konferensi pers sebagaimana dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (14/12/2024).
"Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup," sambungnya.