Beritasaja.com, Jakarta - Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, perlahan-lahan terungkap.
Investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya praktik rasuah atau gratifikasi dalam penyusunan putusan tersebut.
Sebanyak tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka penerima rasuah, sementara satu pengacara diduga sebagai pemberi rasuah.
Baca Juga
- 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka
- Kasus Rasuah Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Temukan Uang Miliaran Rupiah dari Penggeledahan
- Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Rasuah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa bukti-bukti tersebut ditemukan setelah penyidik Jampidsus menggeledah beberapa apartemen dan rumah di Jakarta, Surabaya, dan Semarang.
Advertisement
"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur melibatkan rasuah kepada hakim ED, AH, dan M oleh pengacara LR," kata Qohar pada Rabu (23/10/2024).
Ada enam lokasi penggeledahan yang dilakukan.
Pertama, di kediaman pengacara LR di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura, serta catatan transaksi aliran dana yang dilakukan oleh LR.
Kemudian, di apartemen milik LR di Menteng Eksekutif Tower Palem, ditemukan uang tunai dengan nilai total mencapai Rp2.126.000.000, serta dokumen terkait penukaran valuta asing dan catatan pemberian uang.
Penggeledahan ketiga dilakukan di apartemen ED di Gunawangsa Surabaya, di mana ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk ringgit Malaysia.
Di rumah ED di Semarang, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura.