Beritasaja.com, Jakarta - Sirekap pada Pilkada 2024 menjadi topik yang perlu dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.
Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan oleh KPU untuk membantu proses penghitungan dan rekapitulasi suara secara efektif, efisien, dan transparan.
Sebagai warga wilayah hukum yang akan menggunakan hak pilihnya, penting untuk mengenal apa itu Sirekap pada Pilkada 2024 dan bagaimana sistem ini berkarya.
Sirekap adalah aplikasi berbasis web dan mobile yang akan digunakan oleh petugas KPPS, PPK, hingga KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Aplikasi ini akan membantu proses input data, penghitungan suara, rekapitulasi berjenjang, hingga publikasi hasil pemilihan secara real-time.
Advertisement
Masyarakat bisa mengakses informasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan melalui portal Sirekap yang disediakan oleh KPU.
Hal ini penting untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada.
Berikut Beritasaja.com ulas lengkapnya, Kamis (7/11/2024)