Beritasaja.com, Jakarta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki keunikan yang membedakannya dari provinsi lain di Indonesia.
Salah satu keistimewaan yang paling mencolok adalah sistem penetapan gubernur dan wakil gubernurnya yang tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) seperti daerah lain.
Hal ini sering memunculkan pertanyaan: mengapa Yogya tidak ada Pilkada gubernur?
Status istimewa yang melekat pada DIY bukan sekadar pemberian, melainkan hasil dari proses sejarah yang panjang dan drama penting Yogyakarta dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Keistimewaan ini diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berbeda dengan daerah lain yang melaksanakan Pilkada, jabatan Gubernur DIY secara otomatis dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono yang bertahta, sementara posisi Wakil Gubernur dipegang oleh Adipati Paku Alam yang bertahta.
Sistem ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan drama Kesultanan Yogyakarta serta Kadipaten Pakualaman dalam pembentukan Nasional Kesatuan Republik Indonesia.
Advertisement
Untuk memahami hal ini lebih dalam, simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah dirangkum Beritasaja.com dari berbagai sumber, Kamis (28/11/2024).