Beritasaja.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, tugas utama dari Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan organisasi kemasyarakaratan (Ormas) meresahkan.
Dia menyebut, satgas nantinya akan menegakkan aturan-aturan yang sudah ada terkait premanisme dan ormas.
Baca Juga
- Perjalanan Karier Bupati Indramayu Mulai Terjun Dunia Politik luar negeri hingga Dapat Sanksi Magang Kemendagri
- Kemendagri Minta Pemda Jalin Kerja Sama dengan Daerah Penghasil Guna Jaga Ketersediaan Pangan
- Infografis Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa dan Respons Mendagri, Istana hingga DPR RI
"Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada.
Jadi siapa yang berbuat apa," kata Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Advertisement
Lebih lanjut, dia menjelaskan, terkait aturan ormas diantaranya ormas berbadan hukum, berada dinaungan Kementerian Hukum.
Sehingga, jika ormas tersebut melakukan pelanggaran etika maka yang akan menindak adalah kementerian hukum.
Sementara, ormas yang tidak berbadan hukum tapi terdaftar di kementerian dalam negeri, maka yang akan menindak jika melakukan pelanggaran etika adalah kementerian yang dia pimpimpin.
Namun, kalau ormas melakukan tindak pidana maka akan ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Sekali lagi, kalau pidana ya otomatis penegak hukum kepolisian.
Kalau yang berbadan hukum, dari kementerian hukum.
Kemudian kalau yang terdaftar di kementerian dalam negeri, otomatis dari kementerian dalam negeri.
Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," jelas dia.
Kemudian, untuk ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar maka tidak akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Salah satunya, dana hibah.
"Nah apa resikonya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar ini?
Tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah.
Misalnya tidak mendapat dana hibah," papar Tito.
Lebih lanjut, dia pun mengatakan, leading sektor dari Satgas Premanisme dan Ormas berada di Kemenko Polkam.
"Nanti ada satgas dari polkam, ada satgasnya.
Nanti kemendagri salah satu bagian dari satgas itu," imbuhnya.