Beritasaja.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli meminta pemerintah daerah (pemda) segera menetapkan upah minimum tahun 2025 di wilayahnya masing-masing paling lambat 25 Desember 2024.
Dia mengatakan, peraturan menteri tenaga kerja (permanaker) terkait upah minimum akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baca Juga
- Sederet Tantangan Industri Informal di Era Prabowo, Apa Saja?
- Menaker Mau Bentuk Satgas Anti PHK, Bisa Apa?
- Dapat Arahan dari Prabowo, Menaker Segera Umumkan Kenaikan UMP 2025
"Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya.
Nah itu target kami sih timelinenya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Advertisement
Dia berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersinergi dalam menetapkan upah minimum daerahnya.
Yassierli menyebut, kementeriannya juga akan melakukan sosialisasi terkait kenaikan upah mininum.
"Kita berharap kerjasama nanti dengan pemerintah daerah Provinsi, daerah kota/kebupaten.
Nanti akan ada juga Kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya kan tidak tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik," ujarnya.
Di sisi lain, Yassierli berharap pebisnis dan buruh dapat menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah mininum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Menurut dia, pemerintah telah melakukan yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik.
Kemudian kami berharap ya teman-teman buruh teman-teman APINDO bisa memahami.
Ini adalah yang terbaik.
Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden," tutur Prabowo.
"Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya.
Ayo kita bereskan sama-sama," sambungnya.