Beritasaja.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas program Two and Two untuk repetisi vokasi untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi.
Program tersebut diusulkan oleh Himpunan Pionir Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) saat beraudiensi pada Senin (9/12/2024) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta.
"Kami mengapresiasi terhadap usulan program yang diajukan oleh Himsataki, kami akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan apakah program yang diusulkan memiliki dasar hukum atau payung hukum yang kuat," kata Yassierli dalam keterangan diterima, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga
- Pionir Kecewa Putusan UMP 2025, Menaker Bingung
- Sederet Tantangan Industri Informal di Era Prabowo, Apa Saja?
- Siap-Siap Pengumuman UMP 2025 Naik, Ini Bocorannya
Yassierli menegaskan, payung hukum merupakan elemen penting yang harus dipenuhi agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan optimal kepada semua pihak yang terlibat.
Selain itu, dibutuhkan juga kompetensi yang memadai bagi para tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri.
Advertisement
"Kompetensi tidak hanya menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bisa bersaing di pasar tenaga kerja internasional," pesan dia.
Dengan kompetensi dan payung hukum, Yassierli menjamin keduanya dapat mampu melindungi pekerja migran Indonesia terhadap hak mereka selama bekerja.
"Hal itu bentuk nyata dari pelindungan terhadap pekerja migran dan tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten," jelas Menaker.