Beritasaja.com, Jakarta Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.
Penundaan ini terjadi lantaran Menteri Agama absen karena kunjungan kerja ke Perancis.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menegaskan bahwa kehadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja tersebut bersifat wajib, sesuai dengan amanat Undang-Undang No.
8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga
- Bertolak ke Saudi, Menag Yaqut dan Menteri Haji dan Umrah Arab, Tawfiq Bahas Persiapan Haji 2025
- Menag Yaqut Ungkap Hubungan dengan Anggota Pansus Haji Marwan Ja'far: Saya Ini Timses Beliau
- Menag Kembali Mangkir, Pansus Haji: Sengaja Supaya Waktu DPR Habis
“Dalam Undang-Undang No.
8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah pada Pasal 43 ayat (1), dinyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara di Ayat (2) disebutkan Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir,” kata Wisnu dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Advertisement
Anggota pansus angket haji DPR ini menambahkan, rapat ini membahas laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban, maka kehadiran Menag Yaqut tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di instansinya.
Wisnu juga menolak adanya opsi rapat kerja bersama Menteri Agama secara daring sebagaimana diusulkan oleh Wakil Menteri Agama.
“Raker lewat daring tidak diatur dalam undang-undang dan sangat sekali berisiko melanggar ketentuan yang ada.
Kecuali saat terjadi kondisi luar biasa atau force majeur seperti saat masa pandemi Covid-19, maka hal itu bisa dipertimbangkan,” terang Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan dampak dari penundaan rapat akibat tidak hadirnya Menteri Agama membuat proses persiapan pelaksanaan haji 2025 menjadi molor.
Pasalnya, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama belum dapat melaksanakan pembahasan BPIH 2025 sebelum laporan pertanggungjawaban diserahkan ke DPR.
“Implikasinya adalah persiapan pelaksanaan haji di tahun mendatang kian mundur dan dikhawatirkan terlalu mepet dengan masa pelaksanaan.
Sebab, ketika laporan pertanggungjawaban belum diserahkan ke DPR, maka pembahasan BPIH 2025 lewat panja tidak dapat dilakukan.
Pada akhirnya, jemaah berisiko dirugikan akibat persiapan haji yang kurang matang,” jelasnya.