Beritasaja.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Men, mengatakan bahwa izin pendirian rumah ibadah tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Hal ini disampaikan dalam sebuah dialog kebangsaan dengan Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu, (3/8/2024).
Hal ini merupakan hasil dari diskusi panjang dengan Menteri Koordinator Politik dalam negeri, Hukum dan Keamanan lingkungan (Menko Polhukam) dan Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Tommy Djiwandono.
Gus Men menjelaskan bahwa sebelumnya, pendirian rumah ibadah membutuhkan dua rekomendasi, yakni dari FKUB dan Kementerian Agama.
Advertisement
"Tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas.
Nah pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak hambatan dalam pendirian rumah ibadah yang disebabkan oleh rekomendasi FKUB.
Oleh karena itu, Menko Polhukam bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah bersepakat dengan Kemenag untuk menjadikan peraturan ini sebagai Perpres.
"Jadi, sebentar lagi Bapak-Ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi.
Nah tetapi masih ada hambatan, hambatannya apa, kepala daerah.
Kepala Daerah setelah lolos rekomendasi kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," sebutnya.