Beritasaja.com, Jakarta -m Komisi VIII DPR RI menunda rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang seharusnya digelar hari ini, Senin (23/9/2024).
Penyebabnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir karena tengah berada di Perancis.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan sesuai dengan UU Haji, rapat evaluasi pelaksanaan haji harus dihadiri oleh Menteri Agama selaku penanggungjawab.
Baca Juga
- Menag Temui Menteri Haji Saudi, Bahas Persiapan Haji 2025
- Maulid Nabi, Menag Ajak Umat Islam Teladani Ajaran Rasulullah
- Menag Kembali Mangkir, Pansus Haji: Sengaja Supaya Waktu DPR Habis
"Saya kira dalam UU itu tegas sekali disebutkan bahwa Pasal 43, yang menyampaikan itu bukan lembaga tetapi menteri, jadi istilah menteri itu ya harus menteri yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ibadah haji," kata Ace dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Kemenag di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Advertisement
Ace menyebutkan, Pasal 43 ayat 2 berisi menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban haji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada presiden dan kepada DPR RI.
Oleh karena itu, Komisi VIII mengusulkan agar rapat tersebut ditunda sampai Menag bisa hadir dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji.
"Jadi dengan tegas seperti ini saya kira ini bagian pertanggungjawaban kita kepada masyarakat.
Maka sesuai dengan UU haji seharusnya kalau tidak ada menterinya, baiknya ditunda," ujarnya.
Sementara itu, Wamenag Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan bahwa alasan absennya Yaqut karena berada di Perancis mewakili Presiden Jokowi.
"Kami sampaikan permohonan maaf karena memang Bapak Menteri sedang jalankan tugas yang diberikan, hari ini sedang ada di Perancis dalam rangka menjalankan tugas mewakili presiden pada acara International Meeting for Peace di Paris," ujarnya.
Rencananya, rapat akan dijadwalkan pada 27 September 2024 mendatang.