Beritasaja.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Baca Juga
- Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
- Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Anulir Putusan MK?
- PDIP Minta Rakyat Kawal Rapat di Parlemen Senayan soal Aturan Pilkada Hari Ini
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Advertisement
Meski begitu, Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur di usia 30 tahun.
"Sehingga norma tersebut tetap berlaku, bahkan permohonan pemohon dinyatakan ditolak oleh MK," kata Nasrullah, Selasa (20/8/2024).
Dia menyebut soal tafsir MA tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku khususnya ketentuan syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada.
Menurut Nasrullah, MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka membatasi tafsir terhadap ketentuan tersebut
"Menurut saya, anak muda siapapun itu yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan, tetap terbuka ruang untuk dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini," pungkasnya.