Beritasaja.com, Jakarta Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024 pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
PDIP memastikan akan taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 dan tetap mendaftarkan jagoan mereka di Pilkada Jakarta dan juga Pilkada daerah lainnya.
Meski demikian, kepastian apakah Megawati akan mendeklarasikan dukungan ke Anies Baswedan hari ini belum terkonfirmasi.
Menurut sumber Beritasaja, pengumuman dukungan ke Anies bisa terjadi hari ini atau 24 Agustus mendatang.
Namun ia memastikan PDIP akan mendaftarkan Anies ke KPU Jakarta pada hari pertama pendaftaran, yakni 27 Agustus 2024.
Baca Juga
- Megawati Umumkan 169 Calon Kepala Daerah PDIP Gelombang Kedua Kamis Besok
- Diperiksa KPK, Hasto: Saya Tidak Pernah Setengah-setengah Berjuang Berantas Pelanggaran etika
- Respons Megawati Usai Yasonna Laoly Diganti
“(Pengumuman Anies) Antara hari ini atau tanggal 24.
Yang pasti tanggal 27 Agustus didaftarin KPU,” demikian pernyataan sumber.
Advertisement
Hal serupa juga disampaikan Politikus PDIP, Masinton Pasaribu.
Masinton menegaskan PDIP taat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pengajuan calon kepala daerah.
Untuk itu, ia memastikan PDIP akan mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU Jakarta pada 27 Agustus mendatang.
“Insya Allah ada Anies.
Jadi nanti, biar tanggal 27 Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta.
Kita gunakan putusan MK Biarlah rakyat menjadi saksi Untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” kata Masinton.
Sebelummya, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, belum menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan.
Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan," lanjut Hasto.
PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.
Termasuk keputusan nomor 70 dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota,” pungkas Hasto.