Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengaku, tidak sepakat dengan revisi Undang-Undang (UU) tentang TNI dan UU tentang Polri.
Ia menilai, revisi dua undang-undang tersebut berpotensi menyetarakan TNI dan Polri.
Megawati mempertanyakan, sikap DPR yang mengusulkan revisi UU tentang TNI dan UU tentang Polri.
Padahal, kata dia, MPR telah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
Advertisement
Baca Juga
- Soal Demo Sopir JakLingko di Depan Balai Kota, Anies: Sistem Itu Harus Adil
- Wamen ATR Raja Juli Sebut Prabowo Siap Berkantor di IKN
- Kaesang Respons Keputusan Golkar Dorong Jusuf Hamka Maju Bakal Cagub Jakarta 2024
"TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan?
Saya enggak ngerti maksudnya apa," kata Megawati saat berpidato pada Mukernas Partai Perindo di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (31/7/2024).
Jika disetarakan, dia berpikiran bahwa TNI AU dan Polri bakal sama-sama memiliki pesawat.
Namun, dia mengaku sudah ada yang memberitahukan kepadanya bahwa kedua Rancangan UU tersebut hanya berbicara soal usia masa pensiun.
"Ya persoalan umur ya sudah saja, enggak perlu disetara-setarakan gitu, apa toh maunya," katanya.
Sebelumnya pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Kemudian DPR RI juta menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Sejauh ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Republik telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.