Beritasaja.com, Jakarta - Politikus senior PDIP Masinton Pasaribu menegaskan bahwa partainya taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pengajuan calon kepala daerah.
Untuk itu, ia memastikan bahwa PDIP akan mendaftarkan Anies Baswedan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga
- PDIP Sebut Baleg DPR Bertentangan dengan Putusan MK
- Megawati Umumkan 169 Calon Kepala Daerah PDIP Gelombang Kedua Kamis Besok
- PDIP Minta DPR Patuhi Putusan MK, Jangan Cederai Demokrasi
“Bernegara itu berkonstitusi, maka kita taat dengan putusan MK.
Iya, kami akan mendaftarkan.
Bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat,” kata Masinton usai Rapat Baleg di DPR RI, Rabu (21/8/2024).
Advertisement
Masinton memastikan PDIP akan mendaftarkan Anies Baswesan ke KPU Jakarta, dan mengajak warga mengawal pendaftarannya.
“Insya Allah ada Anies.
Jadi nanti, biar tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta.
Kita gunakan putusan MK.
Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” pungkasnya.
DPR Sepakat Revisi UU Pilkada Dibawa ke ParipurnaSementara itu, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna.
Keputusan kebut itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kemendagri, Kemenkumham, pada Rabu (21/8/2024).
Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Pada pukul 15.30, rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada dimulai.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang juga memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi.
Dari 9 fraksi, hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU tersebut dibawa ke paripurna.