Beritasaja.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pencalonan di Pilkada merupakan keputusan untuk menyelamatkan demokrasi.
Hal ini disampaikannya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Pilkada, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga
- Masinton PDIP soal Revisi UU Pilkada: Ini kan Maunya Istana
- Masinton Sebut PDIP Akan Daftarkan Anies ke KPU Jakarta, Ajak Warga Kawal Ramai-Ramai
- PDIP Sebut Baleg DPR Bertentangan dengan Putusan MK
"Kita tidak peka dengan apa yang diinginkan rakyat saat ini.
Saya berpandangan Pak Menteri yang mewakili pemerintah bahwa putusan MK itu upaya menyelamatkan demokrasi dengan jalan konstitusi," kata Masinton.
Advertisement
Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi Indonesia atas pengabaian putusan MK dalam RUU Pilkada.
“Biarlah forum ini Pak Mendagri, Menkumham yang baru sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini,” tegasnya.
Menurut Masinton, keputusan Baleg yang tidak menjalankan keputusan MK sama akal-akalan parpol.
“Kita kemudian menyiasati putusan konstitusional mahkamah konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU, yang kita tahu UU ini diperuntukkan untuk siapa.
Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri pak menteri,” kata Masinton.
Usai Masinton menyampaikan interupsi, pimpinan Baleg mengetuk palu pengesahan RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna DPR.