Beritasaja.com, Jakarta Kuorum dalam konteks sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah aspek penting yang menentukan sah atau tidaknya pelaksanaan suatu rapat, termasuk dalam proses persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Kuorum ini merujuk pada jumlah minimal anggota yang harus hadir dalam rapat untuk memastikan legitimasi keputusan yang diambil.
Misalnya, dalam proses pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (RUU Pilkada), rapat paripurna DPR terpaksa ditunda karena tidak tercapainya kuorum kesepakatan.
Secara prinsip, pengambilan keputusan dalam rapat DPR diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat.
Namun, jika mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Berikut ulasan lebih lanjut tentang makna kuorum dalam sidang Paripurna DPR saat persetujuan RUU yang Beritasaja.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/8/2024).
Advertisement