Beritasaja.com, Jakarta - DPP PDI Perjuangan (PDIP) melalui sidang internal Mahkamah Partai menyatakan telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader.
Tia dianggap telah mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy mengatakan, sengketa internal ini diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Baca Juga
- PDIP Sebut Pertemuan dengan Prabowo Tergantung Keputusan Megawati
- 7 Fakta Terkait Tia Rahmania Dipecat dari PDIP, Jatah DPR Jadi Milik Bonnie Triyana
- PDIP Siap Hadapi Gugatan Tia Rahmania yang Dipecat Sebagai kader dan Tak Jadi Anggota DPR RI
"Terkait dengan sanksi itu diatur di dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik strategis mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga.
Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung," kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Advertisement
Ronny menyampaikan DPP PDI Perjuangan merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
“Proses penyidangan dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif,” kata dia.
Menurut Ronny, 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR RI.
Dan di DPR RI ada sebelas permohonan yang dikabulkan, di mana salah satunya gugatan Bonnie Triyana.
"Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang.
Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran peraturan pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania," kata Ronny.